Jumat, 11 September 2009

AD/ART FORKABAS

PASAL AD/ART

BAB 1
IDENTITAS PERKUMPULAN

Pasal 1
Nama
Nama perkumpulan adalah Forum Silaturahim Keluarga Besar Amat Suyud, atau disingkat dengan FORKABAS
Pasal 2
Bentuk Perkumpulan
Bentuk perkumpulan ini adalah sebuah paguyuban bersama yaitu individu- individu atau keluarga- keluarga yang masih terikat dengan hubungan kekerabatan. Adapun kekerabatan tersebut bisa dikarenakan nasab/garis keturunan ataupun dikarenakan hubungan pernikahan.
Pasal 3
Tempat dan Tanggal Berdiri
Perkumpulan ini didirikan dan dirintis di Jl. Kavling PLN Rt. 05 Rw. 12 No. 81 Kel. Jakamulya Bekasi Selatan, tertanggal 24 January 2009.

BAB 2

TUJUAN
Pasal 4
Tujuan didirikannya perkumpulan ini adalah untuk hal-hal sebagai berikut
Merupakan wadah silaturahim dan bertatap muka bagi anggota keluarga besar.
Mempererat tali ukuwah ataupun persaudaraan diantara kerabat dan saudara
Memperluas wawasan, ketrampilan dan ilmu pengetahuan
Meningkatkan kesejahteraan keluarga

BAB 3
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Hak-hak anggota perkumpulan adalah sebagai berikut
Memilih dan dipilih sebagi pengurus.
Mendapat perlakuan yang sama dan adil dari perkumpulan
Mempunyai hak mengeluarkan pendapat
Pasal 6
Kewajiban daripada anggota perkumpulan adalah sebagai berikut
Menaati dan melaksanakan semua peraturan-peraturan yang berlaku dan telah disepakati bersama dalam AD/ART
Membayar iuran yang telah disepakati dalam AD/ART
Ikut dalam agenda-agenda dan kegiatan dalam memajukan dan menjaga nama baik perkumpulan
Mengikuti rapat umum anggota (RUTA)
Pasal 7
Hal – hal lain mengenai keanggotaan termuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB 4
BADAN ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur organisasi dari perkumpulan adalah sebagai berikut:
Pelindung
Penasihat
Ketua umum
Sekretaris
Bendahara
Ketua bidang
Pasal 9
Tugas masing – masing pengurus perkumpulan telah diatur dalam ART ( Anggaran Rumah Tangga )
Pasal 10
RUTA ( Rapat umum anggota )
Kedaulatan tertinggi di tangan anggota perkumpulan dan di laksanakan sepenuhnya di dalam RUTA
RUTA adalah badan permusyawaratan perkumpulan untuk memilih pengurus dan membuat program kerja serta kegiatan – kegiatan lainnya .
RUTA di laksanakan minimal sekali dalam setahun
Dalam menentukan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat .
Dalam menentukan keputusan sekurang – kurangnya dihadiri 2/3 jumlah anggota

BAB 5
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Sumber keuangan perkumpulan berasal dari berbagai hal diantaranya adalah sebagai berikut:
Uang pangkal dan iuran dari anggota perkumpulan
Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat
Usaha – usaha lain yang sah .
Pasal 12
Uang pangkal adalah sejumlah uang sebagai tanda keanggotaan yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali yang besarnya ditentukan dengan Surat Keputusan
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat adalah penerimaan berupa uang atau barang dari seseorang baik anggota maupun bukan yang fungsinya sebagai sumbangan tanpa adanya syarat-syarat bagi perkumpulan.
Usaha-usaha lain yang sah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah usaha perniagaan (koperasi, dagang dan usaha-usaha lainnya)

BAB 6
KEGIATAN PERKUMPULAN
Pasal 13
Macam-macam kegiatan perkumpulan adalah sebagai berikut.
Reuni keluarga besar
Wisata bersama
Pendidikan dan pelatihan
Ekonomi dan kesejahteraan

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Syarat – Syarat menjadi anggota perkumpulan adalah sebagai berikut.
Anggota telah berusia dewasa dan atau sudah berpenghasilan
Masih ada hubungan kekerabatan yang dikarenakan nasab/garis keturunan ataupun di karenakan hubungan pernikahan
Jika satu atau kedua syarat tersebut di pasal 1 dan 2 tidak ada maka individu bisa menjadi anggota jika di setujui oleh pengurusnya
Pasal 15
Ketentuan keanggotan yang lain adalah sebagai berikut.
Anggota tidak di perbolehkan selama tiga kali berturut – turut tidak mengikuti kegiatan tanpa pemberitahuan yang jelas .
Anggota yang tidak bisa mengikuti kegiatan perkumpulan, terlebih dahulu menginformasikan kepada pengurus.
Pasal 16
Tugas Ketua Umum
Tugas Ketua Umum adalah sebagai berikut.
Mengorganisir tugas- tugas dari pengurus yang lain
Bertanggung jawab terhadap agenda kerja yang sudah dilaksanakan selama satu tahun
Menindaklanjuti keluhan atau saran dari anggota perkumpulan
Mengambil keputusan dalam musyawarah untuk mufakat
Pasal 17
Tugas Sekretaris
Tugas Sekretaris adalah sebagai berikut
Mencatat hasil dari sebuah musyawarah untuk mufakat
Melaporkan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan organisasi
Pasal 18
Tugas Bendahara
Tugas Bendahara adalah sebagai berikut
Mencatat semua data, kondisi dan cash flow keuangan perkumpulan
Melaporkan data, kondisi dan cash flow keuangan setiap bulan
Pasal 19
Tata cara pemilihan pengurus adalah sebagai berikut
Dilaksanakan di dalam Rapat Umum Anggota (RUTA) yang waktu dan tempatnya dapat ditentukan kemudian.
Mencalonkan / di calonkan menjadi ketua dan pengurus bidang yang lainnya yang berbeda dengan posisinya sekarang.
Ketua yang telah di pilih menentukan pengurus- pengurus di bawahnya dengan persetujuan anggota .
Pasal 20
Tata cara dalam pertemuan adalah sebagai berikut
Waktu dan tempat serta kegiatan telah di tentukan dengan musyawarah untuk mufakat.
Acara di buka dan di tutup oleh orang yang di tunjuk untuk memimpin pertemuan
Bendahara melaporkan keuangan , sekretaris melaporkan hasil pertemuan pada saat dilakukannya pertemuan.
Pasal 21
Reuni bulanan dan reuni tahunan
Tata cara dalam reuni adalah diatur sebagai berikut
Untuk reuni bulanan dapat dilakukan kegiatan : Arisan
Ketentuan dan tatacara mengenai arisan akan diatur di dalam Surat Keputusan
Reuni tahunan dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun .
Reuni tahunan adalah reuni yang diikuti oleh seluruh anggota yang tercatat
Teknis pelaksanaan reuni tahunan akan di musyawarahkan kemudian .
Pasal 22
Wisata
Tata cara dalam acara wisata adalah diatur sebagai berikut
Untuk kegiatan wisata sekurang – kurangnya harus memperhatikan lokasi anggaran, teknis , jumlah anggota yang ikut serta waktu dilaksanakannya kegiatan wisata .
Untuk pelaksanaan kegiatan wisata dapat di lakukan minimal satu kali dalam setahun oleh anggota reuni bulanan
Teknis pelaksaannya akan dirundingkan kemudian .
Pasal 23
Pendidikan
Dalam setiap kegiatan reuni bulanan diusahakan adanya penambahan wawasan tentang informasi yang bermanfaat dan,
Mengupayakan adanya peningkatan ketrampilan anggota
Pasal 24
Bidang Ekonomi
Perlu dibentuk usaha bersama dalam kekeluargaan yaitu koperasi
Ketentuan mengenai koperasi akan diatur didalam Surat Keputusan
Mengupayakan adanya usaha-usaha produktif

BAB 7
PERALIHAN
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam musyawarah anggota dalam bentuk Surat Keputusan
Pasal 26
AD/ART ini berlaku sampai waktu tak tertentu sampai ada perubahan selanjutnya yang diatur kemudian

BAB 7
PENUTUP
Pasal 27
AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di Bekasi
Tanggal 24 Januari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar